Menjahit Martabat di Atas Kertas melalui Catatan untuk Re-definisi Profesi Guru

 


Oleh Rizki Amanah Tullah. Mahasiswa Universitas Jember.

Opini - Pendidikan kita rasanya terjebak dalam ruang retorika yang megah, namun kerontang dalam realita. Di ruangregulasi, definisi demi definisi disusun, namun di ruang kelas yang berdebu, guru masih bertarung dengan nasibnya sendiri. Upaya untuk merumuskan ulang siapa itu "Guru" dalam konstitusi kita bukan sekadar urusan semantik atau pemilihan diksi administratif. Ini upaya sakral untuk memulihkan kemanusiaan pada detak jantung pendidikan kita. Kita mencoba mengeja kembali harga diri sebuah bangsa yang selama ini sering kali abai terhadap pemahat peradabannya sendiri.

Kita terlalu nyaman dengan Romantisasi "pahlawan tanpa tanda jasa". tak asing agaknya mendengar keagungan frasa tersebut untuk mendefinisikan guru yang terlalu diromantisasi sebagai sosok yang "ikhlas menderita" menghambat posisi tawar guru sebagai posisi yang berhak atas perlindungan hukum dan ekonomi. Dan ketika guru menuntut kesejahteraan, narasi "pengabdian" seolah digunakan untuk membuat tuntutan tersebut tidak etis - tidak mulia. Narasi ini seolah menjadi jerat halus yang membungkam nalar kritis. Pengabdian seolah harus berbanding lurus dengan penerimaan kesusahan, dan kemuliaan harus dibayar dengan ketidakberdayaan ekonomi. Sudah saatnya kita membedah bahwa guru adalah profesi profesional yang menuntut hak resiprokal, tak sekadar objek romantisme yang dipuji saat hari besar namun dilupakan saat pembagian kesejahteraan.

Bagaimana sistem kita memperlakukan guru tak ubahnya operator mesin dalam pabrik birokrasi. Hari-hari ini, guru berjuang melawan depresonalisasiprofesi, dimana waktu mereka habis untuk administrasi demi "sertifikasi" daripada untuk inovasi pembelajaran. Guru kehilangan kedaulatan pedagogisnya karena energi mereka terserap habis untuk memuaskan syahwat administratif sistem.

Ada paradoks yang menyakitkan ketika meskipun Undang-undang Guru dan Dosen menjamin perlindungan hukum, definisi di lapangan seringkali buram saat berhadapan dengan UU perlindungan anak. Boleh kita melirik Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan (2024) dan Tri Wulansari di Jambi (2025). Gambaran definisi guru sebagai "sosok yang mendidik dan mendisiplinkan" agaknya mudah sekali runtuh ketika tindakan pendisiplinan (yang bersifat mendidik) ditarik pada garis kriminalisasi.

Jika kita menengok sejarah pemikiran dunia, kalau boleh mengutip Paulo Freire, bahwa pendidikan adalah alat perlawanan terhadap penindasan. Namun bagaimana mungkin seorang guru bisa membebaskan pikiran siswanya jika Guru sendiri masih tertindas secara sistemik?Pertanyaan reflektif ini menggugat nurani kita: apakah profesi guru dipandang sebagai pilihan utama "orang-orang cerdas"? atau hanya sekadar "pekerjaan pelarian"? Selama profesi ini masih dianggap sebagai "pilihan terakhir" karena rendahnya proteksi dan apresiasi, maka impian tentang kualitas pendidikan kelas dunia atau jika sempat saya mengutip “Indonesia Emas 2045” akan tetap menjadi fatamorgana. Kita tidak bisa mengharapkan lahirnya generasi pembebas dari tangan-tangan guru yang batinnya masih terbelenggu oleh ketidakpastian nasib dan tekanan ekonomi yang menghimpit.

Dengan hormat saya gugahkan, Kualitas pendidikan sebuah bangsa tidak akan pernah melampaui kualitas gurunya, dan kualitas guru tidak akan pernah melampaui penghargaan negara terhadap harga diri mereka. Kalimat ini harus menjadi kompas utama kita dalam setiap perancangan regulasi. Negara tidak boleh hanya menuntut standar tinggi tanpa memberikan fondasi yang kokoh. Kualitas tidaklah pernah lahir dari paksaan, melainkan dari rasa aman dan dihargai. Maka, perjuangan guru saat ini bukan lagi sebatas soal mengajar, melainkan perjuangan untuk merebut, menyusun, dan menyongsong kembali martabat profesi agar definisi "profesional" tidak terbatas pada entitas literal. Kita butuh definisi yang memiliki "daging" sekaligus "darah", yang mampu dirasakan manfaatnya secara nyata di meja makan para guru honorer maupun dalam ketenangan jiwa para guru di daerah terpencil.Maka dari itu, kiranya ada kehendak dalam usaha perbaikan definisi Guru, kami tentu menyambut dengan tangan terbuka, nan kiranya Re-definisi tersebut tak terbatas pada tembok literal. Besar rasa kami menyandarkan harapan pada definisi yang benar-benar hidup.

Definisi yang mampu menerjemahkan Ing Ngarsa Sung Tuladha bukan sebagai beban moral namun mandat negara menjaga kewibawaan guru. Pemimpin di depan bukan berarti guru dibiarkan berdiri sendiri menghadapi badai, melainkan negara berdiri di belakangnya sebagai pelindung.

Definisi yang mampu memberi ruang bagi guru untuk Ing Madya Mangun Karsa, dimana guru tidak lagi dipandang sebagai pelaksana tataran teknis, melainkan sebagai dirigen kreativitas di tengah siswa. Guru harus merdeka dari dikte modul yang seragam agar bisa menggubah harmoni pengetahuan sesuai keunikan tiap anak.

Dan akhirnya, definisi yang menguatkan peran Tut Wuri Handayani bahwa guru adalah mendorong kemajuan yang pijakannya harus dikokohkan oleh kepastian hukum dan kesejahteraan dari negara. Sejalan dengan paradigma Paulo Freire, pendefinisian ulang "Guru" sebagai reset langkah awal untuk memanusiakan hubungan pendidikan. Mari kita pastikan bahwa kali ini, definisi yang lahir dari rahim negara adalah definisi yang memerdekakan, bukan definisi yang memenjarakan.

Posting Komentar

0 Komentar